Ahad, 19 Mei 2013

UMRAH


Umroh adalah berziarah ke Baitullah. Hukumnya sunnah, yakni apabila dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidaklah berdosa. Ada seseorang yang bertanya kepada Muhammad Rosulullah saw. perihal umroh, "Apakah itu wajib?" Nabi saw. bersabda, "Tidak, hanya saja jika engkau berumroh, maka itu lebih utama." (HR. Ahmad, dan Tirmidzi)

Mengingat ibadah umroh ini hukumnya sunnah, alangkah baiknya jika kita mendahulukan yang wajib, yakni berhaji. Dan dalam beribadah haji itu kita boleh sekaligus berniat umroh. ’Aisyah ra. mengisahkan bahwa ia dan para sahabat pergi haji bersama-sama Nabi Muhammad saw. Lalu beliau bersabda, "Siapa yang ingin ihrom untuk haji dan umroh sekaligus silahkan. Siapa yang ingin ihrom untuk haji saja juga silakan. Dan siapa yang ingin ihrom untuk umroh saja silakan." Muhammad Rosulullah saw. sendiri bersama sekelompok sahabat, menurut ’Aisyah ra, ihrom untuk haji. Sekelompok sahabat yang lain ihrom untuk umroh saja. Begitu juga aku, ihrom untuk umroh saja.’’ (HR. Muslim)

Hukum ibadah umroh ini bisa menjadi wajib atau sunnah, Umroh yang terhitung wajib adalah:
  • umrotul Islam, yakni umroh yang baru pertama kali dilak­sanakan.
  • umroh yang harus dilaksanakan karena nadzar.

Ibadah umroh yang terhitung sunnah adalah umroh yang dilaksanakan untuk kedua kali, dan seterusnya.

Ada dua waktu yang utama untuk melaksanakan umroh, yaitu:
  1. Umroh pada Bulan Romadhon. Ibnu Abbas ra. mengutararakan, Muhammad Rosulullah saw. pernah bertanya kepada seorang wanita dari golongan Anshor bernama Ummu Sinan, "Apa keberatanmu untuk tidak pergi haji bersama-sama kami?" Ummu Sinan menyatakan, "Kami hanya mempunyai dua ekor unta. Yang satu dipakai suamiku pergi haji bersama anaknya, sedang yang satu lagi dipakai pembantu kami untuk menyiram kebun." Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Jika begitu, umrohlah nanti pada bulan Romadhon. Nilainya sama dengan haji bersamaku." (HR. Muslim) Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Melakukan ibadah umroh (haji kecil pada bulan Romadhon seperti mengamalkan ibadah haji atau seperti haji bersamaku." (HR. Bukhori)
  2. Umroh dalam Bulan Dzulqoidah. Anas ra. mengabarkan, "Rosulullah saw. mengerjakan umroh empat kali. Semua itu beliau kerjakan dalam bulan Dzulqoidah, selain yang dikerjakannya bersama- sama haji. Di antaranya umroh yang beliau lakukan dari Hudaibiyah sewaktu berlaku perdamaian Hudaibiyah, dan umroh yang beliau kerjakan dari Ji’ronah ketika membagi-bagikan harta rampasan perang Hunain." (HR. Muslim)

Keutamaan melaksanakan ibadah umroh beberapa kali, adalah menghapus dosa-dosa di antaranya. Abu Huroiroh ra. mengemukakan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Masa dari satu umroh ke umroh berikutnya adalah masa penghapusan dosa. Dan ganjaran haji yang mabrur tidak lain hanyalah surga." (HR. Muslim)

Syarat Umroh sama dengan syarat haji, yaitu:
  1. Islam;
  2. baligh (dewasa);
  3. aqil (berakal sehat);
  4. merdeka (bukan budak); dan
  5. istitho’ah.

Rukun Umroh, yaitu:
  1. ihrom disertai niat;
  2. thowaf atau mengelilingi ka’bah;
  3. sa’i;
  4. tahallul; dan
  5. tertib atau berurutan.

Wajib-wajib Umroh:
  • Ihrom dari Miqot:
- Miqot Zamani (batas waktu), yakni dapat dilakukan sewaktu- waktu;
- Miqot Makani (batas tempat mulai ihrom), seperti halnya haji.
  • Menjaga diri dari larangan ihrom yang jumlahnya sebanyak larangan haji.
Tentang keutamaan haji dan umroh diterangkan dalam hadits.

Abdullah bin Mas’ud menyatakan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Satukanlah haji dan umroh, karena keduanya menghilangkan dosa-dosa sebagaimana dapur api menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan haji mabrur itu pahalanya tidak lain adalah surga." (HR. Nasa’i dan Tirmidzi)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan